Preman Intimidasi dan Ancam Wartawan saat Liput Pra Rekontruksi Kasus Oknum Anggota DPRD Medan
- Istimewa/MEDAN VIVA
"Ketika hendak mengambil gambar, seorang pria mengaku bernama Rakes dan mengaku dirinya anggota OKP melarang jurnalis melakukan peliputan. Menurut keterangan rekan-rekan media di lokasi, Rakesh sempat menendang wartawan online ST dan mengancam jurnalis online AL. Bahkan, Rakes juga menganiaya jurnalis TV One, BS," jelas Christison.
Didampingi Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus. Christison menjelaskan bahwa menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. AJI Medan sangat menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan pria mengaku diduga anggota OKP tersebut.
"Tindakan yang diduga dilakukan anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," ucapnya.