Pasca MSF Naik Kelas, Ombudsman Ingatkan SMAN 8 Medan Jangan Ada Intervensi

Ombudsman Sumut saat berkunjung ke SMA Negeri 8 Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Pasca MSF naik kelas XII, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, antisipasi terhadap intervensi dari Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dan bully diterima siswi yang sempat viral di media sosial itu, karena tinggal kelas beberapa waktu lalu.

Sumut Inspiring Teacher 2024, Peran Guru Guna Siapkan SDM Unggul

Hal itu, Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot saat dikonfirmasi VIVA Medan, Senin 15 Juli 2024. Ia mengingatkan kepada pihak SMAN 8 Medan, jangan sempat terjadi intervensi dan bully terhadap MSF.

James mengungkapkan pihak Ombudsman Sumut, akan terus melakukan pemantauan terhadap SMAN 8 Medan, terutama Rosmaida Asianna Purba, agar tidak terjadi intervensi.

Hari Ini, Bawaslu Periksa Plt Bupati Tapsel Dugaan Ajakan Dukungan Bobby Nasution di Pilgub Sumut

"Kami minta jangan sampai ada pembully-an terhadap siswa yang naik kelas itu terutama kepada MSF. Pasca kenaikan kelas ini," ucap James.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyerahkan LAHP ke Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Perjuangan Alvinia Christiany Hapus Stigma Negatif Autis, Yakin Tiap Individu Istimewa

James juga mengingatkan kepada guru untuk mencegah bully dan intervensi dari pihak mana pun, terhadap MSF. Apa lagi, gadis itu masih anak di bawah umur. Karena, MSF imbas dari kasus viral tersebut, dan harus diberikan perlindungan.

"Kalau ada tekanan dari teman bahkan guru akan kita pantau dan kepala sekolah dan guru harus hadir (cegah bully)," ucap James.

Halaman Selanjutnya
img_title