Pasca MSF Naik Kelas, Ombudsman Ingatkan SMAN 8 Medan Jangan Ada Intervensi

Ombudsman Sumut saat berkunjung ke SMA Negeri 8 Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Pasca MSF naik kelas XII, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, antisipasi terhadap intervensi dari Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dan bully diterima siswi yang sempat viral di media sosial itu, karena tinggal kelas beberapa waktu lalu.

Sidak Angkutan Mudik di Terminal Amplas, Ombudsman Sumut: Sekitar 75% Tidak Layak Jalan

Hal itu, Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot saat dikonfirmasi VIVA Medan, Senin 15 Juli 2024. Ia mengingatkan kepada pihak SMAN 8 Medan, jangan sempat terjadi intervensi dan bully terhadap MSF.

James mengungkapkan pihak Ombudsman Sumut, akan terus melakukan pemantauan terhadap SMAN 8 Medan, terutama Rosmaida Asianna Purba, agar tidak terjadi intervensi.

Potong Dana Bos di Batubara, 2 MKKS Terjaring OTT Kejati Sumut dan Sita Uang Rp 319 Juta

"Kami minta jangan sampai ada pembully-an terhadap siswa yang naik kelas itu terutama kepada MSF. Pasca kenaikan kelas ini," ucap James.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyerahkan LAHP ke Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Komitmen Dukung Peningkatan Literasi Keuangan, Astra Financial Gelar Kreasi Literasi Keuangan-KLiK

James juga mengingatkan kepada guru untuk mencegah bully dan intervensi dari pihak mana pun, terhadap MSF. Apa lagi, gadis itu masih anak di bawah umur. Karena, MSF imbas dari kasus viral tersebut, dan harus diberikan perlindungan.

"Kalau ada tekanan dari teman bahkan guru akan kita pantau dan kepala sekolah dan guru harus hadir (cegah bully)," ucap James.

Halaman Selanjutnya
img_title