Disdik Sumut Instruksikan SMAN 8 Medan Tinjau Ulang Keputusan Siswi yang Tinggal Kelas

Orang tua siswa, Coky Indra, saat mendatangi SMA Negeri 8 Medan.
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram

VIVA Medan - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara menginstruksikan kepada SMA Negeri 8 Medan, untuk meninjau kembali atas keputusan terhadap seorang siswi berinisial MSF, yang dinyatakan tinggal kelas pada tahun pendidikan 2023/2024 ini.

Disdik Sumut Catat 40 Persen Guru di Sumut Miliki Kompetensi di Bawah Standar

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, M Basir S Hasibuan kepada wartawan, di Kantor Disdik Sumut, Kota Medan, Senin 24 Juni 2024. Ia menjelaskan permasalahan MSF pada soal absensi saja, sesuai Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Basir mengungkapkan menerima informasi viral di SMAN 8 Medan, langsung turun tangan melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah. Termasuk meminta keterangan Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut, bernama Rosmaida Asianna Purba, Minggu siang, 23 Juni 2024.

Membanggakan, Kepala SMK Sultan Iskandar Muda Medan Terpilih Kepala SMK Inovatif Terfavorit Tingkat Nasional

"Kami rekomendasikan sama pemahamannya, harus ditinjau ulang (keputusan tinggal kelas itu). Karena anak ini, sesungguhnya tidak ada masalah dalam belajar dalam prestasi tidak ada masalah. Hanya masalah kehadiran," sebut Basir.

 

Bertemu dengan Mendiktisaintek, Pimpinan Unimed Pertajam Kualitas dan Mutu Pendidikan

Kantor Disdik Sumut.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Basir mengaku menerima informasi bahwa ada salah satu guru di SMA Negeri 8 Medan, sempat memprotes terhadap MSF yang diputuskan tinggal kelas. Karena, secara pendidikan memiliki kretia yang baik. "Bahkan saya dengar di rapat itu ada guru yang memprotes, guru yang masuk ke kelas (anak) itu. Kenapa tinggal? Dia (MSF) bagus dia tuntas (mata pelajarannya) gitu," sebut Basir.

Basir mengungkapkan solusi dari permasalahan ini, SMAN 8 Medan harus tinjau ulang terkait keputusan soal MSF tinggal kelas tersebut. Ia mengatakan untuk soal absensi, anak tersebut bisa dilakukan pembinaan dan tidak fatal untuk diputuskan tinggal kelas.

"Maka dipertimbangkan untuk ditinjau kembali. Kalau gak ditinjau kembali, maka berkembang terus ini. Tapi kalau ditinjau kembali karena memang masih bisa dibina," kata Basir.

Basir mengatakan tugas sekolah melakukan pembinaan terhadap anak didik, yang banyak absensi atau tidak hadir. Sehingga memberikan pembelajaran kepada anak didik, untuk disiplin dan tidak absen. "Kehadiran itu, masih bisa dibina ya pastinya ke depan tinggal dipertimbangkan itu. Buat pernyataan kalau dia ada absen lagi sekian ke depan ya berlaku bisa jadi," ujar Basir.

Diberitakan sebelumnya, Sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan seorang pria yang komplen putrinya berinsial MSF tinggal kelas, usai ayahnya melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan ke Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

Tidak terima dengan perbuatan oknum Kepsek tersebut. Orang tua siswi diketahui bernama Coky Indra, mendatangi SMAN 8 Medan dan meminta klarifikasi kenapa putrinya, duduk di bangku kelas XI IPA tinggal kelas dengan alasa tidak masuk akal.

"Setiap bulan membayar Rp150 ribu, udah banyak ini praktik-praktik korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah berkedok pungli," ucap Coky dalam video viral di akun Instagram @medanheadlines, dikutip VIVA Medan, Minggu 23 Juni 2024.