Bareskrim Polri Ungkap Home Industri Pil Ekstasi di Medan, Diotaki Suami Istri

Konferensi pers pengungkapan home industri pil ekstasi di Kota Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap home industri pil ekstasi, yang dikendalikan pasangan suami istri, di rumah mereka Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Respon Ucapan Bobby Soal APBD Rp5 Triliun, Jubir Edy-Hasan: Tidak Semuanya untuk Infrastruktur

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengungkapkan penggrebekan rumah dijadikan untuk produksi pil ekstasi, dilakukan pihak kepolisian pada Selasa 11 Juni 2024. Polisi mengamankan suami istri, masing-masing berinisial HK dan DK. Pasutri ini, mempromosikan pil ekstasi di lantai tiga rumah tersebut. Selain itu, juga mengamankan pelaku lainnya, SS, S, dan AP.

“Tersangka yang ditangkap yakni HK sebagai pembuat pil ekstasi atau pemilik laboratorium. DK istri dari HK yang membantu yang membuat laboratorium,” ucap Mukti, dalam jumpa pers di Kota Medan, Kamis 13 Juni 2024.

Bobby Sebut APBD Sumut Rp50 Triliun Tidak Kelihatan Apa-apa, Jubir Edy-Hasan: Hitungan Anak TK

Selain pasutri tersebut, petugas kepolisian mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni SS, S, dan AP. Polisi juga tengah memburu dua pelaku lainnya, yaitu R dan B. Kini, kedua tersebut masuk dalam daftar pencarian orang yang masih diburu oleh Bareskrim Polri.

“Dua orang itu masih kami cari,” ucap jendral polisi bintang satu itu.

Sosok Pemimpin Diinginkan Masyarakat, Edy-Hasan Didukung Masyarakat Kristen Sumut

Mukti mengungkapkan dari pengungkapan kasus ini, diamankan juga sejumlah barang bukti, berupa alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium narkoba jenis ekstasi. Mukti menjelaskan bahwa para tersangka, yang terlibat di laboratorium itu diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan pil ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir.

“Kemudian, bahan kimia sebanyak 8,9 kilogram, bahan kimia cair sebanyak 285 liter, dan pil ekstasi sebanyak 635 butir. Mephedrone merupakan serbuk seberat 532,9 gram,” tutur Mukti.

Mukti mengatakan untuk bahan baku pembuatan pil ekstasi yang digunakan laboratorium tak lagi menggunakan metilendioksimetamfetamina (MDMA) melainkan mephedrone. Dimana, bahan baku itu, berasal dari China didapat tersangka dengan mudah melalui marketplace. Mukti mengungkapkan dari pemeriksaan para tersangka, dalam sebulan home industri itu, memproduksi sedikitnya 600 butir pil ekstasi.

“Jadi pembuatan ekstasi sudah berubah dari MDMA ke mephedrone seperti pengungkapan pabrik ekstasi di Sunter (Jakarta Utara) dan Bali. Mereka pakai mephedrone. Saya tanya tersangka tidak ada efek belakangnya kalau pakai mephedrone. Itu bisa dibeli oleh orang yang biasa melakukan tindak pidana narkotika,” jelas Mukti.

Sementara itu Wakapolda Sumut, Brigjen Rony Samtana, menjelaskan pil ekstasi yang berhasil diproduksi home industri distribusikan dan diedarkan disejumlah tempat hiburan malam di Sumut ini.

“Target pemasaran mereka ke beberapa tempat hiburan malam di Sumut salah satunya Kota Pematang Siantar,” kata Rony.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 132 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.