Diduga Calo AKMIL, Jenderal TNI Bintang 2 Gadungan Ditangkap Saat Datangi Kodam I BB

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun pimpin press release kasus TNI gadungan pangkat Mayjen.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Selanjutnya, JJ menggunakan kartu identitas penduduk hasil editan tersebut untuk membuat SIM A di Satlantas Polresta Pekanbaru," jelas Teddy.

Kronologi Pembunuhan Wanita Berhelm, Motifnya Didesak untuk Dinikahi

Setelah proses penyelidikan oleh petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti. barang bukti, yakni 1 lembar KTP atas nama Jarianto Jamin, 1 lembar SIM A, 1 lembar kartu, 1 formulir pendaftaran calon Tamtama PK TNI AD tahun 2024, dan 1 unit ponsel android berwarna merah hitam. Atas perbuatannya, JJ telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

"Kasus ini juga akan dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru, karena identitas pelaku dibuat di Kota tersebut," ucap Teddy.

Pembunuh Wanita Berhelm di Deliserdang Ditangkap Polisi, Pelakunya Kekasih Korban

Kapolrestabes mengingatkan dan mengimbau agar semua pihak lebih berhati-hati dalam melengkapi identitas pribadi seperti KTP agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Semua warga diminta untuk lebih waspada dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya prajurit TNI gadungan," kata Teddy.

Hebohkan Warga, Mayat Wanita Pakai Helm Ditemukan di Kebun Tebu Deliserdang