53 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Happy Five Digagalkan Polrestabes Medan, 2 Warga Tangerang Ditangkap
- Istimewa/VIVA Medan
“Jadi pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Dari kedua tersangka kita amankan 53 bungkus narkotika dalam kemasan teh Cina,” jelas Teddy.
Teddy mengungkapkan pihaknya, masih mendalami kasus jaringan narkoba internasional tersebut. Karena, hasil pemeriksaan kedua pelaku, mereka diperintahkan TN masuk DPO, untuk membawa barang haram tersebut.
"Barang tersebut berasal dari berinisial TN. Masih DPO. Bahwa tersangka TN dan TJ ini sudah kedua kalinya bekerja sama," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Keduanya terancam minimal hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati.