Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba di Medan, Sita Sabu 27 Kg dan Ekstasi 14.431 Butir

Tersangka FRLG dan barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil membongkar sindikat narkoba, dengan barang bukti yang lumayan besar, berupa sabu seberat 27 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir.

Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suaminya, Mayat Korban Dibuang di Tumpukan Sampah

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya mengamankan seorang pelaku, FRLG (35) warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

"Penangkapan terhadap raja narkoba itu berdasarkan penyelidikan polisi atas laporan masyarakat dugaan seseorang yang memiliki narkoba," sebut Hadi, kepada wartawan, Rabu 31 Januari 2024.

Kendalikan Pengamanan, Polda Sumut Siagakan Command Center di Venue Aquabike 2024

Selanjutnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap FRLG sedang mengendarai sepeda motor di di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Senin 29 Januari 2024.

"Ketika petugas lakukan penggeledahan sepeda motor pelaku didapati barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram dari tangan pelaku," jelas Hadi.

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Ketua IDI Deliserdang: Tingkatkan Rasa Kepedulian

Hadi mengatakan pihaknya melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Jalan Melati Raya, Kota Medan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut.

"Setibanya, di lokasi petugas mendapati barang bukti, berupa sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir, yang disimpan di tas ransel didalam kamar," ucap Hadi.

Halaman Selanjutnya
img_title