Buang Bayi di Teras Rumah Warga di Medan, Wanita Mudah Ini Ditangkap Polisi

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun interogasi pelaku pembuang bayi, yang merupakan ibu kandung bayi.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Polsek Medan Barat Polrestabes Medan, meringkus seorang wanita mudah berusia 24 tahun, berinisial ML, karena membuang bayi hasil hubungan gelap dengan kekasihnya di rumah warga di Kota Medan.

Pedagang Martabak Dipolisikan, Bobby Nasution Minta Pertanggungjawaban Kadishub Medan

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Teddy JS Marbun menjelaskan kronologi kejadian itu, berawal ditemukan bayi baru dilahirkan, yang terbungkus kain diletakkan ML di becak motor, di depan teras rumah warga, di Jalan Persatuan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis malam, 18 Januari 2024.

"Bayi laki-laki tersebut diletakkan di depan rumah warga, tepatnya di atas becak motor barang yang beralaskan baju warna biru," ucap Teddy, dalam keterangannya, Rabu 24 Januari 2024.

Viral! Petugas Dishub Minta Martabak Gratis ke Pedagang, Ini Penjelasan Kadishub Medan

Teddy mengungkapkan bahwa petugas kepolisian menerima laporan penemuan bayi itu, langsung mengamankan bayi tidak berdosa itu, dan melakukan penyelidikan dengan menyisir CCTV di seputar lokasi ditemukan bayi laki-laki itu.

"Polsek Medan Barat melakukan olah TKP dan mencari bukti CCTV sekitar lokasi," ucap Teddy.

Bayi Dibuang Ibunya di Kebun Teh Sidamanik Simalungun, Polisi Lakukan Penyelidikan

 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Tidak perlu waktu lama, pembuang bayi berinisial ML warga Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan diamankan dari kosannya tidak jauh dari lokasi ditemukannya bayi itu.

"Petugas lalu melakukan penangkapan dan mengintrogasi pelaku dan pelaku mengaku bernama ML," sebut mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu.

ML langsung diboyong ke Markas Polsek Medan Barat, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kepada petugas, wanita mudah itu tega membuang bayinya, karena sang kekasih tidak mau bertanggungjawab atas hubungan gelap mereka.

"Serta tidak mampu, untuk membiayai bayi tersebut. Maka pelaku membuang bayinya. Kemudian tim membawa ke Polsek Medan Barat guna penyidikan lebih lanjut," jelas Teddy.

Teddy menambahkan bahwa pihaknya masih menelusuri kasus bayi dibuang itu dengan memburu sang kekasih wanita tersebut. Petugas kepolisian sudah mengantongi identitas lelaki tersebut.

"Terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan Pasal 305 Subs Pasal 307 Subs Pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," kata Teddy.