Eksploitasi Anak Panti Ngemis Online di Tiktok, Istri Tersangka: untuk kebutuhan mereka

Hasil mengemis online mencapai puluhan juta untuk kepentingan pribadi tersangka.
Sumber :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

"(pelaku) bisa kena hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta," ucap Valentino.

Laporan Tim Bobby-Edy Rahmayadi Terkait Pelemparan Ditangani Polrestabes Medan

Lanjut, Valentino mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan, tidak tutup kemungkinan ada tersangka baru. Termasuk, mendalami keterlibatan pemilik panti asuhan tersebut.

"Berdasarkan informasi ini, dilakukan eksploitasi secara ekonomi ini. Kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan," jelas Kapolrestabes Medan.

Kubu Bobby dan Edy Rahmayadi Saling Lapor, Polda Sumut: Polisi Respon Lakukan Investigasi