Eksploitasi Anak Panti Ngemis Online di Tiktok, Istri Tersangka: untuk kebutuhan mereka
- Tangkapan layar/VIVA Medan
Valentino menjelaskan Pantia Asuhan tersebut, mengasuh sebanyak 26 anak, terdiri 4 bayi atau balita, sisanya anak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dalam eksploitasi tersebut, Valentino menjelaskan merekam kegiatan anak-anak di Panti Asuhan saat tidur malam dan ada juga bayi sedang menangis kemudian di upload di media sosial hingga live pada malam hari di Tiktok.
"(Modus) eksploitasi pada momen tertentu bisa menggugah netizen, bisa jadi donatur di shooting saat bayi menangis dan upload di media sosial, Tiktok. Dari itu, tersangka meminta donasi. Ada donatur dari luar negeri," sebut Valentino.
Pascadigerebek, panti asuhan itu, Valentino mengungkapkan ada dua anak dikembalikan kepada orang tua dan 4 anak diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang dan sisanya dititip sementara di Central Bahagia Kemensos, di Kota Medan.
"Pengelola Panti Asuhan tidak ada izin dari pihak Pemko Medan," kata Kapolrestabes Medan itu.
Atas perbuatannya, ZZ dikenakan Undang-undang Perlindungan anak 35 tahun 2014 Pasal 88 junto pasal 76.