Eksploitasi Anak Panti Ngemis Online di Tiktok, Istri Tersangka: untuk kebutuhan mereka

Hasil mengemis online mencapai puluhan juta untuk kepentingan pribadi tersangka.
Sumber :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

VIVA Medan - Panti Asuhan diduga eksploitasi anak minta 'sawer' di TikTok. Penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Ternyata, pelaku berinisial ZZ selaku pimpinan panti asuhan itu, meraup keuntungan Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan.

Selebgram Cantik Asal Medan Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online, Ini Akunnya

Atas aktivitas eksploitasi anak itu, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menggerebek panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita IV Nomor 63, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan,

Istri ZZ, Meliana Waruwu membantah uang didapatkan dari 'saweran' di Tiktok digunakan kepentingan pribadi suaminya, melainkan untuk kepentingan anak-anak asuh tersebut.

Dinda Anwar 'Dewan Perwakilan Netizen', Selebgram Serba Bisa dari Konten Prank hingga Boxing

"Betul dia (suami saya) live TikTok, tapi bukan untuk kepentingan pribadi (donasinya), untuk anak anak kita di panti ini untuk kebutuhan mereka, biaya sekolah untuk keperluan mereka, bukan untuk pribadi," kata Meliana kepada wartawan di Kota Medan, Kamis 21 September 2023.

Meliana mengaku tidak tahu berapa didapatkan dari hasil 'saweran' saat live di Tiktok. Karena, untuk pengelolaan dilakukan sendiri oleh suaminya tersebut.

Polisi Ringkus Pembunuh Ibu Kos di Medan, Dua Kaki Pelaku Ditembak

"Saya kurang tahu karena suami saya mengelola semua dia yang tahu," tutur Meliana.

Selain itu, Meliana tidak membenarkan adanya transaksi uang saat seseorang menitipkan anaknya ke panti miliknya. Karena, anak dititipkan murni karena kondisi ekonomi sulit dialami orang tuanya. Sehingga dititipkan di panti asuhan tersebut.

"Enggak, kita disini tidak pernah memberi uang kepada pihak bersangkutan (yang menitipkan anak) atau kita diberi uang (oleh orang yang menitipkan anak)," ucap Meliana.

Aksi pengelola panti asuhan, ZZ, ngemis online dengan mengeksploitasi anak.

Photo :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

Meliana mengaku bahwa sebanyak 26 anak di Panti Asuhan tersebut, ada berasal dari luar Kota Medan. Kemudian, anak itu diantar langsung oleh keluarga atau orang tuanya.

"Anak-anak kita di sini dari Kerinci, Pekanbaru, Kota Padangsidempuan, Kabupaten Tanah Karo dari Nias," ucap Meliana.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Medan, Rabu malam, 20 September 2023. Ia mengatakan ZZ kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik kepolisian.

"Tersangka merawat anak-anak ini, disebuah panti asuhan. 4 bulan terakhir ini, tersangka melakukan eksploitasi itu media sosial. Sehingga dia mendapatkan keuntungan untuk pribadi cukup besar, satu bulan Rp 20 juta sampai Rp 50 juta," jelas Valentino.

"Kegiatan (aktivitas Panitia Asuhan) sudah cukup lama, sejak awal tahun 2023," tutur Valentino.

Valentino menjelaskan Pantia Asuhan tersebut, mengasuh sebanyak 26 anak, terdiri 4 bayi atau balita, sisanya anak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

ZZ pria pengelola panti asuhan ditetapkan tersangka eksploitasi anak.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Dalam eksploitasi tersebut, Valentino menjelaskan merekam kegiatan anak-anak di Panti Asuhan saat tidur malam dan ada juga bayi sedang menangis kemudian di upload di media sosial hingga live pada malam hari di Tiktok.

"(Modus) eksploitasi pada momen tertentu bisa menggugah netizen, bisa jadi donatur di shooting saat bayi menangis dan upload di media sosial, Tiktok. Dari itu, tersangka meminta donasi. Ada donatur dari luar negeri," sebut Valentino.

Pascadigerebek, panti asuhan itu, Valentino mengungkapkan ada dua anak dikembalikan kepada orang tua dan 4 anak diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang dan sisanya dititip sementara di Central Bahagia Kemensos, di Kota Medan.

"Pengelola Panti Asuhan tidak ada izin dari pihak Pemko Medan," kata Kapolrestabes Medan itu.

Atas perbuatannya, ZZ dikenakan Undang-undang Perlindungan anak 35 tahun 2014 Pasal 88 junto pasal 76.

"(pelaku) bisa kena hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta," ucap Valentino.

Lanjut, Valentino mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan, tidak tutup kemungkinan ada tersangka baru. Termasuk, mendalami keterlibatan pemilik panti asuhan tersebut.

"Berdasarkan informasi ini, dilakukan eksploitasi secara ekonomi ini. Kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan," jelas Kapolrestabes Medan.