10 Orang Jadi Tersangka Perjudian di Yanglim Plaza Medan

Polda Sumut grebek lokasi judi di Yanglim Plaza Medan.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Lokasi judi berkedok hiburan di Food Court Yanglim Plaza, Kota Medan, digrebek Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara membongkar praktik permainan ketangkasan tanpa izin berkedok hiburan di Food Court Yanglim Plaza, Medan.

img_title Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Modern, Polda Sumut Resmi Tahan Eks Wali Kota Sibolga dan 3 Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan penggrebekan tersebut, dilakukan Rabu malam, 30 April 2025. Sebanyak 29 orang diamankan, termasuk menyita sejumlah barang bukti, termasuk hadiah berupa emas.

"Dari hasil pemeriksaan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan 19 lainnya dipulangkan sebagai saksi," sebut Sumaryono, Sabtu 3 Mei 2025.

img_title Pelanggaran Turun 31,7 Persen, Ini Hasil 6 Hari Operasi Patuh Toba 2026 di Sumut

Penggrebekan lokasi judi ini, setelah petugas kepolisian menerima laporan masyarakat soal dugaan perjudian dengan modus permainan judi batu goncang berhadiah. "Jadi modus perjudiannya ini dengan hiburan berpantun, yang mana para pemain terlebih dahulu membeli kupon kepada penyelenggara batu goncang dengan harga bervariasi mulai dari sepuluh hingga lima puluh ribu rupiah," kata Sumaryono.

Dalam lokasi judi dengan modus hiburan berpantun itu. Kupon dijual seharga Rp10.000–Rp50.000. Hadiahnya bervariasi, mulai dari minyak goreng 1 kg hingga emas Antam 1 gram. "Kita menyita barang bukti berupa emas, uang tunai Rp7,25 juta, kupon permainan, perangkat monitor, keyboard, dan perlengkapan administrasi lainnya," sebut Sumaryono.

img_title Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 144 Ballpres Pakaian Bekas Asal Bandung Senilai Rp 432 Juta

Polda Sumut juga telah memasang garis polisi di lokasi serta berkoordinasi dengan pihak kelurahan, Dinas Sosial, dan Dinas Pariwisata untuk penanganan lebih lanjut. “Kami tegaskan, Polda Sumut tidak memberi ruang bagi praktik perjudian, apapun bentuk dan modusnya,” ucap Kombes Sumaryono.