Keberatan Atas Tuntutan JPU, AKBP Achiruddin: Tidak Sesuai Fakta

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada Achiruddin Hasibuan kurungan penjara selama 6 tahun," sebut Randi dihadapan majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUPH Adam Malik

Selain hukuman penjara, perwira polisi melati dua itu, juga dituntut JPU untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara. Randi mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan, Achiruddin lantaran menghambat program pemerintah dalam pendistribusian solar.

"Terdakwa juga seorang anggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat dan memberantas segala tindakan penyelewengan BBM bersubsidi," ucap Randi.

Imbas Kematian Siswanya Diduga Dianiaya, Kepsek SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

Usai sidang, saat diwawancarai wartawan di PN Medan, Eks Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin mengaku keberatan atas tuntutan JPU dalam dua kasus tersebut, yang dia dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Tidak sesuai fakta (dalam persidangan)," ucap Achiruddin dalam pengawalan petugas tahanan.

Polisi Usut Kematian Siswa SMKN 1 Nias Selatan, Diduga Tewas Dianiaya Kepala Sekolahnya

Achiruddin menjelaskan tidak ada melakukan pembiaran terhadap penganiayaan tersebut. Malah ia menyelesaikan permasalahan anaknya dengan Ken Admiral pada malam itu juga.

"Kita kan sudah sama-sama sudah lihat di persidangan. Apa yang dituntut itu tidak ada di (fakta) persidangan, sama-sama sudah kita dengarkan, saya didakwa membantu melakukan penganiayaan, apa yang saya lakukan ?," jelas Achiruddin.

Halaman Selanjutnya
img_title