Keberatan Atas Tuntutan JPU, AKBP Achiruddin: Tidak Sesuai Fakta

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Dalam kasus ini, Achiruddin membantah dilakukan kriminalisasi terhadap dirinya. Tapi, ia meminta publik memahami kondisi saat kejadian itu. Dengan datang sekelompok pemuda ke rumah pada dini hari.

3 Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke Komisi III DPR RI: Seperti Kasus Ronald Tannur

"Saya gak bilang begitu (dikriminalisasi), tapi silahkan kawan-kawan menilai sendiri, yang saya lakukan apa ? Adakah seperti yang dituduhkan?," jelas Achiruddin.

Kondisi itu, Achiruddin sudah tertidur langsung terkejut melihat Ken dan sejumlah pemuda mengamuk di depan rumahnya.

Usai ke KY, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan yang Vonis Lepas Pasutri ke KPK

"Jika kawan-kawan ini punya anak ke rumah orang jam 2 pagi ke rumah, terus berkelahi. Kita datang dan kita dipidana? gimana perasaannya ?," ujar Achiruddin.

Achiruddin mengaku heran dengan tuntutan JPU, menuntut terdakwa membayar uang sebesar Rp52.382.200 ke korban, Ken Admiral.

Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suaminya, Mayat Korban Dibuang di Tumpukan Sampah

"Katanya memperbaiki mobil lah, mesinnya rusak pun diperbaiki, di situ (tuntutan) ku tengok (katanya untuk) Pengobatan, nggak ngerti kita," ucap Achiruddin.

Terkait dengan tuntutan BBM ilegal itu, AKBP Achiruddin kembali mengungkap keberatan. Karena, ia membantah terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title