Dagang Solar Subsidi Ilegal, AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara

Sidang AKBP Achiruddin Hasibuan di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Bahwa BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU-SPBU tersebut, dengan harga Rp6.800 per liter dan tergolong dalam batas normal," tutur Randi.

Diduga Menyelundupkan Sabu 19 Kg, 3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu

Setelah itu, BBM bersubsidi itu, disimpan ke tangki besar dengan volume mampu menampung solar seberat 16 ton. Solar tersebut baru akan dijual kembali saat kelangkaan BBM atau ketika harga solar relatif tinggi.

"Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp300 rupiah per liter," ujar jaksa.

Eksploitasi Anak di Tiktok, Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara di PN Medan

Aksi penggelapan Achiruddin terungkap pada 27 April 2023, kala itu penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumahnya.

"Penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar dan tanki yang berisikan minyak jenis solar," kata JPU.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati di PN Medan

Atas perbuatannya Achiruddin didakwa dengan Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kasus ini, AKBP Achiruddin juga menyandang tiga kasus lainnya, yakni kasus penganiyaan terhadap Ken Admiral. Kemudian, kasus gratifikasi dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).