Dagang Solar Subsidi Ilegal, AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara

Sidang AKBP Achiruddin Hasibuan di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Mengutip dakwaan JPU, Randi H Tambunan menjelaskan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi berlangsung sejak April 2022 hingga 27 April 2023. Akal bulus Achiruddin dagang solar bersubsidi ilegal dengan raup keuntungan besar, berawal terdakwa minta dicarikan mobil box kepada saksi bernama Kasim.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu

Kasim memberitahu Achiruddin bahwa temannya saksi Rosman, hendak menjual mobil box merek Daihatsu Delta, pada bulan September 2022. Kemudian, terjadi transaksi jual-beli beli mobil box seharga Rp 38 juta. Selanjutnya, mobil box itu dimodifikasi digunakan untuk mengangkut BBM ilegal dengan dilengkapi 2 unit baby tangki dan pompa.

"Di dalam mobil diletakkan dan dimasukkan 2 unit baby tank berlapis besi berkapasitas 1000 liter. Bahwa pada bagian baby tang tersebut di pasang selang yang terhubung dengan tangki bahan bakar," sebut JPU Randi.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Mati di PN Medan

Randi mengungkapkan dalam surat dakwaan bahwa mobil box dengan perlengkapan akan melakukan pengangkutan BBM ilegal dan dibawa ke gudang PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Dimana, gudang tersebut tidak jauh dari rumah mewah milik AKBP Achiruddin. Kasus BBM ilegal terungkap dari kasus penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

"Bahwa pada bagian dalam kabin atau pada dashboard mobil box tersebut dan dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump tersebut, akan menarik bahan bakar minyak dari tangki mobil box ke dalam baby tangk," ucap JPU.

Achiruddin lalu memerintahkan pria bernama Jupang untuk melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak sulingan di wilayah Brandan dan Aceh dengan mobil tersebut. Minyak itu lalu dijual ke pembeli lain dengan harga lebih tinggi. Kemudian, mobil box itu juga mengangkut BBM jenis solar bersubsidi disejumlah SPBU di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Halaman Selanjutnya
img_title