Dagang Solar Subsidi Ilegal, AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara

Sidang AKBP Achiruddin Hasibuan di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - AKBP Achiruddin Hasibuan kembali dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan jenis solar subsidi, hukuman pidana selama 6 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sore, 18 September 2023.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, akan Dipekerjakan di Rumah Makan

Dalam amar tuntutan JPU dibacakan oleh Randi H Tambunan. Achiruddin dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada Achiruddin Hasibuan kurungan penjara selama 6 tahun," sebut Randi dihadapan majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi.

Live Aksi Pornografi di Media Sosial, Siber Polda Sumut Ringkus 3 Pelaku dan 1 Buron

Selain hukuman penjara, perwira polisi melati dua itu, juga dituntut JPU untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara. Randi mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan, Achiruddin lantaran menghambat program pemerintah dalam pendistribusian solar.

"Terdakwa juga seorang anggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat dan memberantas segala tindakan penyelewengan BBM bersubsidi," ucap Randi.

Tolak Top Up Gratis, Preman yang Viral Aniaya Penjaga Konter Pulsa Ditangkap Polisi

 

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang di PN Medan.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Usai mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi disampaikan AKBP Achiruddin Hasibuan. Sedangkan dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Manajer Operasional PT Almira Nusa Raya Parlin dan Direktur PT Almira Nusa Raya Edy (berkas terpisah), masing-masing dituntut 4 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Mengutip dakwaan JPU, Randi H Tambunan menjelaskan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi berlangsung sejak April 2022 hingga 27 April 2023. Akal bulus Achiruddin dagang solar bersubsidi ilegal dengan raup keuntungan besar, berawal terdakwa minta dicarikan mobil box kepada saksi bernama Kasim.

Kasim memberitahu Achiruddin bahwa temannya saksi Rosman, hendak menjual mobil box merek Daihatsu Delta, pada bulan September 2022. Kemudian, terjadi transaksi jual-beli beli mobil box seharga Rp 38 juta. Selanjutnya, mobil box itu dimodifikasi digunakan untuk mengangkut BBM ilegal dengan dilengkapi 2 unit baby tangki dan pompa.

"Di dalam mobil diletakkan dan dimasukkan 2 unit baby tank berlapis besi berkapasitas 1000 liter. Bahwa pada bagian baby tang tersebut di pasang selang yang terhubung dengan tangki bahan bakar," sebut JPU Randi.

Randi mengungkapkan dalam surat dakwaan bahwa mobil box dengan perlengkapan akan melakukan pengangkutan BBM ilegal dan dibawa ke gudang PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Dimana, gudang tersebut tidak jauh dari rumah mewah milik AKBP Achiruddin. Kasus BBM ilegal terungkap dari kasus penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral.

"Bahwa pada bagian dalam kabin atau pada dashboard mobil box tersebut dan dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump tersebut, akan menarik bahan bakar minyak dari tangki mobil box ke dalam baby tangk," ucap JPU.

Achiruddin lalu memerintahkan pria bernama Jupang untuk melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak sulingan di wilayah Brandan dan Aceh dengan mobil tersebut. Minyak itu lalu dijual ke pembeli lain dengan harga lebih tinggi. Kemudian, mobil box itu juga mengangkut BBM jenis solar bersubsidi disejumlah SPBU di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

"Bahwa BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU-SPBU tersebut, dengan harga Rp6.800 per liter dan tergolong dalam batas normal," tutur Randi.

Setelah itu, BBM bersubsidi itu, disimpan ke tangki besar dengan volume mampu menampung solar seberat 16 ton. Solar tersebut baru akan dijual kembali saat kelangkaan BBM atau ketika harga solar relatif tinggi.

"Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp300 rupiah per liter," ujar jaksa.

Aksi penggelapan Achiruddin terungkap pada 27 April 2023, kala itu penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumahnya.

"Penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar dan tanki yang berisikan minyak jenis solar," kata JPU.

Atas perbuatannya Achiruddin didakwa dengan Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kasus ini, AKBP Achiruddin juga menyandang tiga kasus lainnya, yakni kasus penganiyaan terhadap Ken Admiral. Kemudian, kasus gratifikasi dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).