Kasus Pengoplosan Gas di Medan, Instruksi Irjen Pol Agung: Pemilik Distributor Segera Tangkap
- BS Putra/MEDAN VIVA
Dengan itu, Agung memastikan bersama Pemprov Sumut, Pertamina dan stakeholder untuk mengawal dan memastikan pasokan dan stok gas elpiji 3 kilogram tersedia di tengah masyarakat.
"Kami memastikan tabung gas 3 kg ini, sampai ke masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang ada," ucap Agung.
Agung menambahkan pihak Polda Sumut bersama jajaran siap, melakukan tindakan hukum terhadap oknum yang melawan hukum, terkait dengan gas elpiji 3 kilogram.
"Melakukan perlawanan hukum satu persatu, kita akan buktikan itu. Kita proses dan lanjutan mekanisme hukum ada," tandas Agung.
Kasus gas oplosan ini, terungkap atas pengrebekan dilakukan Subdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Petugas kepolisian, 3 orang dan barang bukti ratusan tabung gas Elpiji ukuran 3 Kg, 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg.
Di lokasi penggerebekan itu, Hadi mengungkapkan pihaknya mengamankan tiga orang, masing-masing berinsial RT, NF dan APG. Namun, pemilik pangkalan gas, BSS berhasil melarikan diri saat penggrebekan.