Komplotan Pencurian Pecah Kaca Mobil Diringkus, Korban Alami Kerugian Rp 191 Juta

Komplotan pencurian modus pecah kaca mobil belasan kali beraksi.
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @satreskrimpolrestabesmedan

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, meringkus komplotan pencurian modus pecah kaca, dengan korban mengalami kerugian mencapai Rp 191 juta. Pencurian itu, terjadi di Jalan Cangkir Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis 9 Mei 2023.

Propernas Dianugerahi Dua Penghargaan dari BTN KC Medan

Para komplotan pencurian, masing-masing bernama Willi, Leo, Sakti Girsang dan seorang wanita berinisial P yang ikut menerima hasil dari kejahatan para pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan berdasarkan laporan korban, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Pedagang Martabak Dipolisikan, Bobby Nasution Minta Pertanggungjawaban Kadishub Medan

"Komplotan ini mengambil uang yang ada di dalam mobil senilai Rp191 juta," sebut Fathir, Sabtu 6 Mei 2023.

Fathir mengatakan para pelaku diamankan di lokasi berbeda, yakni kawasan Kota Medan dan Deliserdang. Saat diamankan seorang pelaku mencoba memberikan perlawanan kepada petugas kepolisian. Akhirnya, berikan tindakan tegas terukur.

Viral! Petugas Dishub Minta Martabak Gratis ke Pedagang, Ini Penjelasan Kadishub Medan

"Dari keempat orang yang ditangkap, seorang pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap," kata mantan Kapolsek Medan Baru itu.

Fathir menyebutkan, keempat pelaku sudah 12 kali beraksi di Kota Medan dengan bermodal busi dan obeng. Kemudian mereka memecahkan kaca mobil, lalu menggasak harta benda korban.

"Komplotan ini kerap beraksi di pusat perbelanjaan dan juga di tempat ibadah," ucap Fathir.

Komplotan pencurian modus pecah kaca mobil dibekuk.

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @satreskrimpolrestabesmedan

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil jenis Xenia warna putih, 3 unit kendaraan sepeda motor, 1 buah busi yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

"Hasil dari pencurian itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba, dugem serta berfoya-foya. Keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," jelas Fathir.