Dugaan Kriminalisasi Jual Beli Tanah di Medan, Polda Sumut Diminta Patuhi Jukrah Bareskrim Polri

Kuasa hukum Amrick, Erdi Surbakti.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Mereka juga meminta penegasan kepada Polda Sumut untuk tidak terlalu lama segera menyelesaikan persoalan ini," ungkap Erdi.

PSAWI Sumut Target 3 Emas PON 2024, Sempat Kesulitan Cari Atlet hingga Disangka Penculik

Erdi kemudian menunjukkan bukti dokumen hasil gelar perkara dari Birowasidik Bareskrim Polri nomor: B/1332/RES.7.5./2023/BARESKRIM tanggal 10 Februari 2023. Dokumen tersebut berisi kalau Amrick tidak melakukan tindak pidana sesuai yang disangkakan dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.

Kemudian Birowasidik juga memberikan arahan dan petunjuk kepada penyidik Polda Sumut untuk memberikan kepastian hukum dengan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 15 April 2021.

Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Ketua NasDem Sumut : Tanpa Mahar

Kuasa hukum Amrick, Erdi Surbakti menunjukkan dokumen gelar perkara.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Kronologi Jual Beli Tanah

Usai Upacara HBP ke-60, Lapas Siborongborong 'Digruduk' Personel Polsek Siborongborong

Erdi mengurai kronologis awal mula perkara ini terjadi. Amrick yang kini sebagai kliennya, ditawari oleh Bijaksana Ginting sebidang tanah di Jalan Patimura, Medan, persisnya dekat rumah dinas Gubernur Sumut. Bijaksana Ginting saat itu mengaku sebagai pemegang kuasa dari pemilik tanah atas nama Tengku Syed Ali Mahdar.

"Proses jual beli tanah dilakukan pada tahun 2009. Namun proses jual beli itu tak kunjung usai, bahkan akta jual beli tanah tak kunjung ditunjukkan," ungkap Erdi.

Halaman Selanjutnya
img_title