Dugaan Kriminalisasi Jual Beli Tanah di Medan, Polda Sumut Diminta Patuhi Jukrah Bareskrim Polri

Kuasa hukum Amrick, Erdi Surbakti.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Berdasarkan dokumen Grand Sultan, pemilik yang sah bukan Bijaksana Ginting. Maka dilakukanlah pertemuan langsung dengan pemilik tanah, Tengku Syed Alu Mahdar melalui Zulkarnaen Purba, pada tahun 2011.

Guru Honorer Dipecat Karena Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Diduga Intimidasi

"Pada proses pertemuan itu, kuasa yang diberikan kepada Bijaksana Ginting sudah dicabut, dan proses jual beli sudah lancar," ujar Erdi.

Tim Erdi kemudian melaporkan Bijaksana Ginting ke Polrestabes Medan pada tahun 2016, atas kasus penipuan karena tidak mengembalikan uang panjar dan pengurusan surat-surat. Hingga saat ini, surat tersebut tidak kunjung usai.

Guru Honorer Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Dipecat

Namun, pada tahun 2011, Bijaksana Ginting dengan menggunakan akta tanah tersebut, malah melaporkan balik Amrick ke Polda Sumut karena tidak memberikan sisa pembayaran sebesar Rp6 miliar.

"Harusnya laporan ini dihentikan karena saudara Bijaksana Ginting bukan pemilik tanah. Dia bahkan sama sekali tidak dirugikan," ungkap Erdi.

Disambut Cak Imin, Edy Rahmayadi Hadiri Undangan Bacakada PKB di Jakarta