Orang Tua Polisikan Anak Sendiri Gegara Curi Uang Rp 137 Juta, Berujung di Penjara

Barang bukti uang Rp 137 juta yang dicuri oleh anak terhadap orang tuanya.
Sumber :
  • Dok Polres Sergai

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana subs Pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Diancam dengan hukuman 7 tahun dan 5 tahun kurungan penjara," ucap Zulfan.

Pria di Sergai Bakar Rumah Adik Kandung Sendiri, Dipicu Sakit Hati dengan Istri Korban