Mayat Wanita Dibuang di Sumur, Ternyata Dibunuh Pacarnya dan Motifnya Asmara
Rabu, 9 April 2025 - 22:33 WIB
Sumber :
- BS Putra/VIVA Medan
Selanjutnya, Gidion mengatakan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Minggu 6 April 2025. "Pelaku ini, berhasil diamankan," kata Kapolrestabes Medan itu.
Atas perbuatannya, FES dijerat dengan Pasal 340 jontu 338 dan 365 KUHPidana dengan ancamannya seumur hidup. Termasuk dilakukan penahanan di Polsek Medan Sunggal.