Diduga Korban Pencabulan Marbot Masjid di Simalungun Lebih 1 Orang, Polisi Imbau Korban Lain Segera Melapor

Polres Simalungun tangkap seorang pria yang cabuli pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki.
Sumber :
  • Dok Polres Simalungun

VIVA Medan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, terus mendalami kasus marbot masjid di Kabupaten Simalungun, berinisial Z (24), yang diduga mencabuli anak di bawah umur.

Polisi Tembak Pria Pelecehan Seksual Lalu Bawa Kabur HP dan Uang Wanita 'MiChat'

"Untuk korban diduga lebih satu orang, informasi kita peroleh, korban yang melapor ini, merupakan korban keempat. Sedangkan, korban satu, dua dan ketiga, tidak berani melaporkan ke orang tuanya," ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu, saat dikonfirmasi VIVA, Jumat 21 Februari 2025.

Atas hal ini, Ricardo mewakili Polres Simalungun mengimbau masyarakat yang anaknya diduga menjadi korban pencabulan dilakukan oknum marbot masjid tersebut, untuk segera melapor ke Polres Simalungun.

Marbot di Simalungun Ditangkap Polisi, Usai Cabuli Anak Laki-laki yang Hendak Mengaji

"Ya, kita imbau kepada masyarakat, bila anaknya diduga jadi korban pencabulan tersebut, agar segera membuat laporan ke Polres Simalungun, agar kita berikan perlindungan secara hukum," imbau Ricardo.

Ricardo mengungkapkan untuk saksi-saksi ada sejumlah orang dimintai keterangan atas dugaan pencabulan tersebut. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.

Lecehkan Penumpang Wanita dengan Meraba Dadanya, Driver Taksi Online Ditangkap Polisi

"Masih terus kita dalami kasus ini, ada beberapa saksi kita, bakal kita mintai keterangan nantinya," sebut Ricardo.

Atas perbuatannya, Z dijerat dengan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," jelas Ricardo.

Halaman Selanjutnya
img_title