Marbot di Simalungun Ditangkap Polisi, Usai Cabuli Anak Laki-laki yang Hendak Mengaji
- Dok Polres Simalungun
VIVA Medan - Seorang pria di Kabupaten Simalungun, berinisial Z (24), ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan peristiwa pencabulan tersebut, terjadi pada Sabtu siang, 15 Februari 2025. Dimana, korban saat itu akan mengikuti pengajian di masjid tersebut.
"Seorang pria melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak, yang akan melaksanakan belajar mengaji di masjid tersebut dengan seorang ustaz," ucap Verry, Kamis 20 Februari 2025.
Korban bersama rekannya datang ke masjid lebih awal. Kemudian, Z mengajak anak laki-laki itu, ke ruangan sekretariat masjid dan duduk kursi sambil diberikan pinjam handphone untuk menonton youtube. Disinilah pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Atas kejadian itu, korban menceritakan apa dialaminya kepada ibu korban. Selanjutnya, orang tua korban membuat laporan ke Mako Polres Simalungun. Lalu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku pada hari kejadian tersebut.
Very mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap Z, yang mengakui perbuatannya terhadap korban itu."Baru pertama kali dilakukan marbot ke anak tersebut, itu pengakuan kepada penyidik kita," kata Kasi Humas.
Kini, kasus dugaan pencabulan tersebut, ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun. Sedangkan Z, sudah resmi ditahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.