Diduga Korban Pencabulan Marbot Masjid di Simalungun Lebih 1 Orang, Polisi Imbau Korban Lain Segera Melapor
- Dok Polres Simalungun
Diketahui, marbot masjid, berinsial Z (24), ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan peristiwa pencabulan tersebut, terjadi pada Sabtu siang, 15 Februari 2025. Dimana, korban saat itu akan mengikuti pengajian di Masjid tersebut.
"Seorang marbot, melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak, yang akan melaksanakan belajar mengaji di masjid tersebut dengan seorang ustaz," ucap Verry, Kamis 20 Februari 2025.
Korban bersama rekannya datang ke masjid lebih awal. Kemudian, Z mengajak anak laki-laki itu, ke ruangan sekretariat masjid dan duduk kursi sambil diberikan pinjam handphone untuk menonton youtube. Lalu, pelaku mencabuli korban.