Marbot di Simalungun Ditangkap Polisi, Usai Cabuli Anak Laki-laki yang Hendak Mengaji
Kamis, 20 Februari 2025 - 20:28 WIB
Sumber :
- Dok Polres Simalungun
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu, mengungkapkan pihaknya, masih mendalami kasus pencabulan ini, diduga korban lebih dari satu orang.
"Informasinya, yang kita dapat dari lokasi bahwasanya korban yang melapor ini korban keempat, korban pertama, kedua, ketiga nggak speak up. Masih didalami," sebut Ricardo.
Atas perbuatannya, Z dijerat dengan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," jelas Ricardo.