Marbot di Simalungun Ditangkap Polisi, Usai Cabuli Anak Laki-laki yang Hendak Mengaji

Polres Simalungun tangkap seorang pria yang cabuli pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki.
Sumber :
  • Dok Polres Simalungun

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu, mengungkapkan pihaknya, masih mendalami kasus pencabulan ini, diduga korban lebih dari satu orang.

Kasus ASN Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri yang Viral di Medsos, Berakhir Damai

"Informasinya, yang kita dapat dari lokasi bahwasanya korban yang melapor ini korban keempat, korban pertama, kedua, ketiga nggak speak up. Masih didalami," sebut Ricardo.

Atas perbuatannya, Z dijerat dengan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," jelas Ricardo.

Kasus Viral ASN Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri, Begini Kata Kadis P3AKB Sumut