SK Mendagri Menyatakan Bupati Palas TSO Sehat, Tidak Sesuai Fakta

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi bersama Bupati Palas Nonaktif, TSO.
Sumber :
  • Pemprov Sumut

Selain itu, kabar diaktifkannya TSO, yang terkesan dipaksakan adalah hasil pemeriksaan Luhur tertanggal 1 Desember 2022 yang menjadi acuan surat Mendagri tertanggal 2 Maret 2023 Tentang Optimalisasi Kepemimpinan Daerah Kabupaten Padang Lawas, dimana kalau diamati dengan jeli, pemeriksaan Luhur tersebut ada format kesimpulan dan saran.

Masa Jabatan Bupati Bupati Berakhir 23 April 2024, DPRD Usulkan 3 Calon Pj Bupati

Anggota DPRD Palas, Luat Hasibuan.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Pada format kesimpulan, sangat tidak kita temukan keterangan yang menyatakan TSO sehat. Bahkan yang dijumpai pada kesimpulan pemeriksaan kesehatan tersebut hemiparesis kanan skala Rankin modifikasi 2, disabilitas ringan, disertai sindroma afasia motiric perbaikan dari afasia global ec.CVD iskemik. Dan pada ketentuan Saran sangat jelas tertulis dalam petikan saran ada 3 poin, pertama pencegahan stroke sekunder. Kedua terapi/stimulasi wicara dengan penyesuaian di tempat kerja. Ketiga evaluasi ulang tiga bulan kemudian. Jadi mana yang menyatakan sehat bisa aktif kembali memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah?," tegas Luat Hasibuan.

Jelang Putusan MK Soal Pilpres 2024, Edy Rahmayadi: Nanti Malam Tahajud

Lebih lanjut dikatakan Luat, sangat tepat dan benar kalau Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, meminta pemeriksaan TSO dilakukan di RSUPH Adam Malik Medan sesuai kesepakatan rapat sebelumnya.

"Dan seharusnya Bupati nonaktif yang harus patuh terhadap pimpinan setingkat diatasnya. Karena Gubernur adalah Keterwakilan Presiden di Daerah, serta menyarankan agar tiga bulan kedepan untuk di evaluasi pemeriksaan kesehatannya," ujar Luat.

Ini Alasan Edy Rahmayadi Ingin Maju di Pilgub Sumut 2024 Lewat PDI Perjuangan

"Justru yang harus kita pertanyakan siapa yang memerintahkan RSCM untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Kemudian kemendagri harusnya memahami UU mau pun PKPU tentang persyaratan pencalonan Kepala Daerah, dimana pemeriksaannya harus secara menyeluruh oleh Tim dokter yang di tunjuk," ujar Luat lagi.

Bukan sampai saat ini secara fakta di lapangan, tambah Luat, TSO Bupati Nonaktif belum mampu berkomunikasi dan tidak mampu menulis. Jadi secara Fakta dan Logika belum mampu untuk memberikan perintah kepada stafnya.

Halaman Selanjutnya
img_title