FSPMI Tolak Kenaikan UMP dan0 UMSP Sumut 2025 : Merugikan Kaum Buruh
Jumat, 13 Desember 2024 - 17:39 WIB
Sumber :
- BS Putra/VIVA Medan
5. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan sebesar 4% di atas UMP, yakni Rp. 3.112.261,-
6. Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5 – 5% di atas UMP, yakni Rp. 3.097.299,- sampai Rp. 3.142.187,-
7. Sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan sebesar 9% di atas UMP, yakni Rp. 3.261.889,-
8. Sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9% di atas UMP, yakni Rp. 3.261.889,-
"8 Upah minimum sektoral provinsi, Yang tentu besarannya bervariasi," ungkap Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis 12 Desember 2024.