Masyarakat dan Dunia Usaha Harus Pahami Regulasi Pemanfaatan SDA
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I melaksanakan Sosialisasi Perizinan Bidang Sumber Daya Air Wilayah Sungai Toba-Asahan, di Hotel Radison Medan, Kamis kemarin, 12 Desember 2024.
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Kepala BBWS Sumatera II, Agus Safari. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa sumber daya air (SDA) di wilayah Toba maupun Asahan banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik, termasuk dunia usaha.
Mereka memanfaatkannya baik untuk energi, air minum, industri maupun untuk hotel dan restoran. Sampai saat ini yakni November 2024 terpantau setidaknya ada 79 pemanfaatan air dari Toba dan Asahan.
“Tentu demi pentingnya keberlangsungan fungsi kawasan dan lingkungan hidup yang baik perlu penataan dan memahami aturan-aturan yang perlu dipatuhi dalam pemanfaatan sumber daya air. Dalam aturan-aturan itu diatur jelas tata cara perizinan berusaha,” ucap Agus dalam keterangannya, Jumat 13 Desember 2024.
Atas dasar itu, ia mengajak seluruh masyarakat termasuk dunia usaha untuk memanfaatkan SDA berdasarkan regulasi yang ada. Hal ini untuk menjaga kelestarian SDA, ketersediaan maupun kualitasnya. “Itu kenapa pentingnya BBWS bekerja sama dengan Perum Jasa Tirta I menginformasikan regulasi terkait perizinan sumber daya air ini,” katanya.
Acara sosialisasi ini juga dilakukan untuk memberikan pemahaman yang sama antar seluruh pihak. Karena kalau tidak disosialisasikan, masyarakat tidak tahu bahwa ada regulasi yang harus dipenuhi. Apalagi untuk pengambilan air dalam skala besar, harus mematuhi regulasinya.
“Masih banyak orang yang belum mengetahui itu, makanya tugas kita bersama untuk menyosialisasikan ke masyarakjat. Mungkin ke depan kita berharap sosialisasi ini akan kita lakukan dalam bentuk-bentuk yang lain, misalnya di festival, acara keramaian-keramaian lainnya dan hari-hari besar,” ucapnya.