FSPMI Tolak Kenaikan UMP dan0 UMSP Sumut 2025 : Merugikan Kaum Buruh
- BS Putra/VIVA Medan
Atas penetapan UMP dan UMSP Sumut 2025 ini, Willly mengatakan FSPMI berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini untuk menolak dan merevisi kenaikan UMSP Sumut ke Kantor Gubernur Sumut. "Mungkin Minggu depan kami akan aksi besar besaran menolak ini, Pj Gubernur Sumut, itu gak punya nurani sama buruh Sumut, copot saja kalau tidak di revisinya, itu tuntutan kami," tutur Willly.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumut, resmi menetapkan UMP Sumut untuk Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dan UMSP Sumatera Utara di 8 sektor usaha. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/807/KPTS/2024, UMP Sumatera Utara Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 2.992.559.
Sedangkan, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/825/KPTS/2024 tanggal 11 Desember 2024, terdapat 8 Sektor Usaha* yang ditetapkan UMSP sebagai berikut:
1. Sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan, dengan kenaikan sebesar 6% diatas UMP, yakni Rp. 3.172.113,-.
2. Sektor Pertambangan dan Penggalian, dengan kenaikan sebesar 6,5% di atas UMP, yakni Rp. 3.187.075,-
3. Sektor Industri Pengolahan, dengan kenaikan antara 4 – 6% di atas UMP, yakni antara Rp. 3.112.261,- sampai Rp. 3.172.113,-
4. Sektor Konstruksi, dengan kenaikan antara 6 – 7,5% di atas UMP, yakni antara Rp. 3.172.113,- sampai Rp. 3.217.001,-