BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker Pulihkan Rp37,83 Miliar Hak Pekerja

Ekspos pengawasan terpadu BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemenaker.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia, melaksanakan ekspos terkait hasil pengawasan terpadu penyelenggaraan program, jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah dilaksanakan kedua pihak sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Peran Tokoh Agama dalam Pembangunan Masyarakat Maju dan Berakhlak di Sumut

Penyampaian hasil kinerja tersebut disampaikan langsung Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro bersama Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan RI Yuli Adiratna, di Kota Medan, Kamis, 12 Desember 2024. 

“Apresiasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI, Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI atas hasil kolaborasi pengawasan terpadu ini. Bersama kita telah berhasil memulihkan hak pekerja sebesar Rp37,83 miliar yang sekaligus merupakan pemulihan keuangan negara. Ini merupakan sinergi yang sangat baik untuk melindungi pekerja Indonesia,” ucap Pramudya Iriawan Buntoro.

Dihadapan Wapres RI di Medan, Menaker Beberkan Terobosan Menekan Angka Pengangguran di Indonesia

Diketahui pelaksanaan kegiatan Pengawasan Terpadu tersebut dilakukan di tingkat pusat kepada 228 Pemberi Kerja/Badan Usaha yang berada di 8 provinsi yakni, Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Tengah.

“Kami memahami bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa berdiri sendiri dalam konteks penegakan kepatuhan. Jadi kami membutuhkan kolaborasi dengan stakeholder yang dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, karena tentunya kewenangan kami juga perlu dilakukan penguatan-penguatan,” tambah Pramudya.

Tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Terapkan e-PLKK dalam Peningkatan Pelayanan

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pentingnya penegakan kepatuhan ini dilakukan agar seluruh pekerja mendapatkan hak konstitusinya yakni terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan begitu setiap pekerja bisa bekerja dengan keras dan bebas cemas dari segala risiko yang mungkin timbul saat bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dari risiko sosial ekonomi kepada pekerja dan keluarganya apabila risiko dari pekerjaan terjadi, seperti risiko kecelakaan kerja, risiko memasuki hari tua dan pensiun, risiko kehilangan pekerjaan atau terkena pemutusan hubungan kerja hingga risiko kematian.

Halaman Selanjutnya
img_title