FSPMI Tolak Kenaikan UMP dan0 UMSP Sumut 2025 : Merugikan Kaum Buruh

Ratusan buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara menyatakan menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut untuk Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumut di 8 sektor usaha.

53 Sekolah Rakyat Bakal Dibangun, Mensos : Bangkitnya Wong Cilik Pada Indonesia Emas

Penolakan tersebut, disampaikan Ketua FSPMI Sumut, Willly Agus Utomo. Ia menilai penetapan UMP dan UMSP Sumut tersebut, tidak memberikan keadilan dan juga dinilai merugikan buruh di Sumut. "Hanya 8 upah sektor industri, kami tegas menolak, masih banyak perusahan yang sektor industrinya tidak masuk dan akan merugikan kaum buruh Sumut," sebut Willly, Jumat 13 Desember 2024.

Willly menjelaskan seharusnya, ada sekitar 30 sektor industri yang masuk dalam UMSP tahun 2025 seperti UMSP sebelum adanya Undang-undang Cipta Kerja, seperti sektor peleburan besi, baja, metal, sektor elektronik, tekstil, perkayuan, mebel, sarung tangan, sektor ban vulkanisir, pergudangan besar, ritel, plastik dan lain sebagianya.

Pemprov Sumut Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang

"Itu 8 sektor justru yang sedikit buruh bekerja disana, yang banyak buruhnya malah upah sektoralnya hilang, kami tegas menolak itu," jelas Willly, yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Buruh Sumut.

Ketua FSPMI Sumut, Willly Agus Utomo.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
KAI Sumut Catat Penumpang Arus Balik Lebih Banyak 35%, Dibanding Arus Mudik Lebaran 2025

Willy mengungkapkan saat ini, upah diterima buruh di Sumut sangat murah. Dengan itu, ia berharap dikembalikannya UMSP, seharusnya menjadi harapan buruh Sumut untuk kembali menaikan upahnya yang sudah lama dirampas. Selain itu, kenapa FSPMI Sumut menolak UMSP Sumut, hal ini jika tidak ditolak maka Bupati dan Walikota di Sumut, akan juga mengikuti rujukan UMSP Sumut dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota nya untuk tahun 2025 mendatang.

"Jadi jika UMSK kab kota juga 8 Sektor Industri, maka buruh di kab kota tidak akan mengalami kenaikan, sama saja bohong," jelas Willly.

Atas penetapan UMP dan UMSP Sumut 2025 ini, Willly mengatakan FSPMI berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini untuk menolak dan merevisi kenaikan UMSP Sumut ke Kantor Gubernur Sumut. "Mungkin Minggu depan kami akan aksi besar besaran menolak ini, Pj Gubernur Sumut, itu gak punya nurani sama buruh Sumut, copot saja kalau tidak di revisinya, itu tuntutan kami," tutur Willly.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumut, resmi menetapkan UMP Sumut untuk Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dan UMSP Sumatera Utara di 8 sektor usaha. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/807/KPTS/2024, UMP Sumatera Utara Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 2.992.559.

Sedangkan, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/825/KPTS/2024 tanggal 11 Desember 2024, terdapat 8 Sektor Usaha* yang ditetapkan UMSP sebagai berikut:

1. Sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan, dengan kenaikan sebesar 6% diatas UMP, yakni Rp. 3.172.113,-.

2. Sektor Pertambangan dan Penggalian, dengan kenaikan sebesar 6,5% di atas UMP, yakni Rp. 3.187.075,-

3. Sektor Industri Pengolahan, dengan kenaikan antara 4 – 6% di atas UMP, yakni antara Rp. 3.112.261,- sampai Rp. 3.172.113,-

4. Sektor Konstruksi, dengan kenaikan antara 6 – 7,5% di atas UMP, yakni antara Rp. 3.172.113,- sampai Rp. 3.217.001,-

5. ⁠Sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan sebesar 4% di atas UMP, yakni Rp. 3.112.261,-

6. Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5 – 5% di atas UMP, yakni Rp. 3.097.299,- sampai Rp. 3.142.187,-

7. Sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan sebesar 9% di atas UMP, yakni Rp. 3.261.889,-

8. Sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9% di atas UMP, yakni Rp. 3.261.889,-

"8 Upah minimum sektoral provinsi, Yang tentu besarannya bervariasi," ungkap Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis 12 Desember 2024.