Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Eks Direktur PDAM Sakit dan Tak Bisa Ditahan
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Eks Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari, berinisial T dinyatakan kurang sehat usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018-2020. Akibatnya, T pun berstatus tersangka tahanan kota yang belum bisa ditahan karena kondisi kesehatannya.
Tersangka T sempat dibantarkan Ke Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham karena kondisi kesehatannya. Usai menjalani perawatan medis, T kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis sore, 12 Desember 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Noprianto Sihombing mengakui, T sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik dalam dugaan korupsi pada PDAM Tirtasari. "Tim Pidsus Kejari Binjai kembali melakukan penahanan terhadap mantan Dirut PDAM yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan terhadap tersangka dilakukan penahanan kota," ujarnya, Jum'at 13 Desember 2024.
"Tersangka setelah selesai diperiksa, sesuai SOP tersangka wajib diambil surat keterangan sehatnya. Tim membawa tersangka ke RSUD Djoelham Binjai untuk cek kesehatan sekaligus minta surat keterangan sehat," tambahnya.
T ditetapkan tersangka usai penyidik Pidsus Kejari Binjai melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Penyidik menyangkakan T atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal. Bahkan diduga terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan melanggar prinsip-prinsip.
"Tersangka dijerat beberapa pasal UU Tipikor akibat penyalahgunaan kewenangan, yang dalam pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan berdasarkan prinsip pengadaan. Seperti terbuka atau bersaing, transparan, dan adil, yang berdampak terjadi pengadaan monopoli," katanya.
"Di samping itu, tersangka diduga banyak menaikkan tunjangan yang tidak prosedural serta mengalihkan dana penyertaan yang bukan peruntukannya," sambungnya.