6 Alasan Saksi Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala Menolak Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumut 2024
- BS Putra/VIVA Medan
Leonardo Marbun selaku saksi Edy-Hasan, mengatakan pihaknya menolak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Sumut 2024, dinilai dan diduga banyak terjadi kecurangan.
"Tadi kami sudah menyampaikan catatan keberatan kami. Sehingga kami tidak menandatangani berita acara," ucap Leonardo Marbun, kepada wartawan usai rapat pleno rekapitulasi Pilgub Sumut, di Hotel Emerlad Garden, Kota Medan, Senin petang, 9 Desember 2024.
Leonardo, yang juga Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPD PDI Perjuangan Sumut itu, mengatakan sudah jelas alasan yang disampaikan kepada KPU Sumut dan Bawaslu Sumut atas penolakan menandatangani berita acara pleno rekapitulasi tersebut.
"Alasannya jelas, kami banyak menemukan, ada Pj yang terlibat, ada partai coklat terlibat. Banyak surat tidak sah cukup tinggi dan pendistribusian C6, banyak juga yang tidak terdistribusikan," kata Leonardo.
Leonardo mengungkapkan dari penolakan tersebut, akan ditindaklanjuti oleh Tim Hukum Edy-Hasan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dugaan kecurangan di Pilgub Sumut 2024.
"Nanti tim hukum kami akan menyiapkan langkah-langkah untuk ke Mahkamah Konstitusi (MK)," sebut Leonardo.
Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengungkapkan terkait dengan sengketa di MK terhadap hasil Pilgub Sumut ini. Pihaknya, akan siap menghadapi gugatan tersebut.