Saksi Edy Rahmayadi Tuding Pilgub Sumut Diduga Libatkan Pj Kepala Daerah Hingga Parcok

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Saksi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, tuding Pilgub Sumut tahun 2024, diduga melibatkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dan Partai Coklat alias Parcok. Dugaan keperpihakan Pj Kepala Daerah dan Parcok dituding dan diduga menguntungkan untuk kemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya.

Wamen PU Akui Ada Kendala dalam Penyelesaian Stadion Teladan Medan

Atas hal itu, saksi Edy-Hasan menolak menandatangani berita acara atau D hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Sumut 2024. Penolakan menandatangani hasil rekapitulasi tersebut, dituangkan ke dalam form catatan khusus atau keberatan, yang ditandatangani oleh Leonardo Marbun selaku saksi Edy-Hasan dan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.

"Tadi kami sudah menyampaikan catatan keberatan kami. Sehingga kami tidak menandatangani berita acara," ungkap Leonardo Marbun, kepada wartawan usai rapat pleno rekapitulasi Pilgub Sumut, di Hotel Emerlad Garden, Kota Medan, Senin petang, 9 Desember 2024.

Tinjau Banjir Bandang Padangsidimpuan, Bobby Nasution: Kita Bantu Perbaikan Rumah

Leonardo, yang juga Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPD PDI Perjuangan Sumut itu, mengatakan sudah jelas alasan yang disampaikan kepada KPU Sumut dan Bawaslu Sumut atas penolakan menandatangani berita acara pleno rekapitulasi tersebut.

"Alasannya jelas, kami banyak menemukan, ada Pj (Kepala Daerah) yang terlibat, ada partai coklat terlibat. Banyak surat tidak sah cukup tinggi dan pendistribusian C6, banyak juga yang tidak terdistribusikan," kata Leonardo.

Tinjau Perbaikan Batu Jomba, Bobby Nasution Minta Jalur Aman Dilalui Pemudik

KPU Sumut gelar rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilgub Sumut 2024.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Leonardo mengungkapkan dari penolakan tersebut, akan ditindaklanjuti oleh Tim Hukum Edy-Hasan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dugaan kecurangan di Pilgub Sumut 2024. "Nanti tim hukum kami akan menyiapkan langkah-langkah untuk ke Mahkamah Konstitusi (MK)," sebut Leonardo.

Halaman Selanjutnya
img_title