6 Alasan Saksi Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala Menolak Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumut 2024

KPU Sumut gelar rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilgub Sumut 2024.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Saksi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menolak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Sumut 2024.

Bobby Nasution Minta KONI Sumut Pertahankan Posisi 4 Besar di PON 2028

Penolakan menandatangani hasil rekapitulasi tersebut, dituangkan ke dalam form catatan khusus atau keberatan, yang ditandatangani oleh Leonardo Marbun selaku saksi Edy-Hasan dan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.

Berikut pernyataan keberatan dan penolakan menandatangani penolakan berita acara hasil rekapitulasi Pilgub Sumut 2024, sebagai berikut : Dari hasil rekapitulasi telah ditandatangani seluruh Komisoner KPU Sumut, Bawaslu Sumut, saksi 01 Bobby-Surya. Sedangkan saksi 02 Edy-Hasan menolak tandatangan. 

4 Pejabat Pemprov Sumut Eselon II Dibebastugaskan, Begini Penjelasan Bobby Nasution

Tim saksi 02, Leo Marbun menyatakan menolak tanda tangan rekapitulasi Pilgubsu yang telah ketuk palu. Dia menyampaikan 6 catatan kejadian khusus atau keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan.

KPU Sumut gelar rekapitulasi perhitungan perolehan suara

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
4 Pejabat Eselon II Pemprov Sumut Dibebastugaskan Oleh Bobby Nasution, Ada Apa?

Kejadian Khusus/pernyataan keberatan oleh Saksi sebagai berikut:

Bahwa kami saksi pasangan Calon 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menolak menandatangani D-Hasil Rekapitulasi Provinsi Sumatera Utara dengan alasan Sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya
img_title