Oknum Guru yang Hukum Siswanya Squat Jump 100 Kali hingga Meninggal Dunia Jadi Tersangka
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, menetapkan SMP Negeri 1 STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, berinisial SW jadi tersangka kasus kematian Rindu Syahputra Sinaga (14), yang dihukum squad jump 100 kali. Rindu sempat mendapat perawatan hingga akhirnya meninggal dunia usai dihukum squat jump oleh oknum guru agama di sekolahnya.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo, kepada wartawan, Selasa 3 Desember 2024. Raphael menjelaskan penetapan tersangka SW, berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang, pada Selasa 19 November 2024, lalu. "Iya benar, (Berdasarkan) hasil gelar perkara dinaikkan statusnya (dari terperiksa) menjadi tersangka," ucap Raphael melalui pesan singkat WhatsApp.
Atas perbuatannya, SW disangkakan dengan pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang sudah mengantongi rekam medis siswa SMP Negeri 1 STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, bernama Rindu Syahputra Sinaga yang diduga tewas usai dihukum gurunya berupa squat jump 100 kali.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu 2 Oktober 2024. Ia mengatakan riwayat medis korban diambil Rumah Sakit (RS) Sembiring, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, tempat Rindu terakhir dirawat.
Dalam ringkasan resume medis tindakan emergency dari RS Sembiring Deli Tua. Hadi mengatakan tercatat diagnosis utama, adalah penurunan kesadaran akibat gangguan elektrolit dan demam yang kemungkinan akibat tipus. "Dengan diagnosa banding trauma, pada lever serta pembengkakan pada paha kanan akibat trauma," sebut Hadi.