Kapolda Sumut Ultimatum Tindak Tegas Peredaran Narkoba, Begal dan Geng Motor

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Dalam pemberantasan geng motor ini, Whisnu mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan secara persuasif. Bila melanggar hukum, akan dilakukan tindakan tegas. "Kalau gunakan sajam, kami terapkan Undang-undang darurat dan ancaman hukumannya juga di atas lima tahun. Tapi kalau di bawah umur, kita gunakan Undang-undang perlindungan anak, jadi berbagai macam upaya kami lakukan sesuai dengan diskusi untuk bisa pastikan menanggulangi geng motor dengan humanis dan tegas," jelas Whisnu.

Ibu dan Anak Tewas dalam Kebakaran Hebat di Langkat, Hanguskan 6 Ruko