Kapolda Sumut Ultimatum Tindak Tegas Peredaran Narkoba, Begal dan Geng Motor
Kamis, 26 September 2024 - 14:24 WIB
Sumber :
- BS Putra/VIVA Medan
Dalam pemberantasan geng motor ini, Whisnu mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan secara persuasif. Bila melanggar hukum, akan dilakukan tindakan tegas. "Kalau gunakan sajam, kami terapkan Undang-undang darurat dan ancaman hukumannya juga di atas lima tahun. Tapi kalau di bawah umur, kita gunakan Undang-undang perlindungan anak, jadi berbagai macam upaya kami lakukan sesuai dengan diskusi untuk bisa pastikan menanggulangi geng motor dengan humanis dan tegas," jelas Whisnu.