Kapolda Sumut Ultimatum Tindak Tegas Peredaran Narkoba, Begal dan Geng Motor

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Dalam pemberantasan geng motor ini, Whisnu mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan secara persuasif. Bila melanggar hukum, akan dilakukan tindakan tegas. "Kalau gunakan sajam, kami terapkan Undang-undang darurat dan ancaman hukumannya juga di atas lima tahun. Tapi kalau di bawah umur, kita gunakan Undang-undang perlindungan anak, jadi berbagai macam upaya kami lakukan sesuai dengan diskusi untuk bisa pastikan menanggulangi geng motor dengan humanis dan tegas," jelas Whisnu.

Pesan Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut: Tidak Ada Tekanan dan Intervensi