Kanim TBA Mencatat Sebanyak 153 PMI Nonprosedural Ditunda Keberangkatannya
- Dok Kanim TBA
VIVA Medan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan (TBA) mencatat 153 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ditunda keberangkatannya, yang akan berangkat keluar negeri untuk bekerja. Di tahun 2023, sebanyak 111 PMI ditunda keberangkatannya. Sedangkan tahun ini, hingga September 2024, berjumlah 42 PMI.
Jadi, total keseluruhan 153 PMI yang ditunda keberangkatannya. Didominasi akan bekerja ke Malaysia. "Kita terus berperan aktif dalam mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural," sebut Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan, Wawan Anjaryono, dalam keterangannya, Kamis 26 September 2024.
Wawan menjelaskan bahwa penurunan jumlah penundaan keberangkatan di tahun 2024 merupakan hasil dari upaya intensif yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. "Masyarakat semakin memahami aturan dan pentingnya keberangkatan yang sesuai prosedur, setelah kami menunda keberangkatan yang tidak layak di tahun-tahun sebelumnya," jelas Wawan.
"Namun, tetap ada yang mencoba berangkat tanpa memenuhi persyaratan, dengan dugaan kuat mereka akan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural," kata Wawan kembali.
Wawan mengatakan adapun alasan utama penundaan keberangkatan meliputi dokumen perjalanan yang tidak lengkap, tujuan perjalanan yang berisiko tinggi, serta indikasi akan menjadi PMI secara nonprosedural di luar negeri. Ia mengatakan Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan memastikan langkah preventif ini sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI agar tidak menjadi korban penyelundupan manusia atau eksploitasi tenaga kerja.
Selain itu, baru-baru ini Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan juga berhasil menolak izin masuk terhadap seorang Warga Negara Malaysia berinisial TS, yang masuk dalam daftar pencekalan. "TS ditolak saat tiba di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap warga asing yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di Indonesia," sebut Wawan.
Wawan mengatakan upaya Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan dalam mengawasi perbatasan dan mencegah PMI nonprosedural, diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya prosedur yang sah dan legal dalam bekerja ke luar negeri, serta menjaga kedaulatan dan keamanan negara.