Perda KTR Pekanbaru Disahkan, Pedagang Diambang Keterpurukan Pendapatan

Salah satu event di Kota Pekanbaru. (Ilustrasi)
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kota Pekanbaru membuat banyak pedagang kecil gelisah atas larangan penjualan rokok yang akan diberlakukan. Pasca paripurna Perda KTR yang disahkan, para pedagang makin khawatir pelarangan ini akan berimbas pada keberlangsungan mata pencaharian mereka.

Perda KTR Pekanbaru Batasi Penjualan Rokok, Ancaman Kehancuran Pedagang Kecil

Adapun salah satu pasal di dalam Perda KTR tersebut menyebutkan: 'Setiap orang dilarang untuk menjual di kawasan tempat proses belajar-mengajar, dan tempat anak bermain dalam jarak radius 200 meter dari batas terluar'.

Salah satu pedagang di seputaran kawasan Simpang Tiga, Rapson, berharap Pemkot Pekanbaru dapat lebih arif dan bijaksana. “Setuju bahwa rokok itu bukan anak-anak, tapi kalau pembatasan pakai radius seperti itu, bikin susah. Pedagang yang akan jadi korbannya,”sebutnya.

Gawat! Ranperda KTR Pekanbaru Bila Disahkan, Ribuan Tenaga Kerja Bersiap Kehilangan Pekerjaan

Ia juga menegaskan bahwa saat ini pedagang masih berjuang untuk bertahan di tengah situasi ekonomi yang belum pulih secara keseluruhan. “Penjualan rokok dibatasi, konsumen makin menjauh, makin sepi lah daganganku. Sebaiknya ada titik temu antara kebutuhan pedagang dan peraturan yang dibuat Pemkot dan DPRD itu” tambah pria berusia 45 tahun itu.

Perwakilan pedagang bertemu dengan Ketua Pansus Ranperda KTR Pekanbaru, Doni Saputra.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Soal Ranperda KTR Kota Pekanbaru, APINDO Riau: Pelaku Usaha dan Sektor Bisnis Terdampak

Ferdi, pedagang di kawasan Jalan Tengku Bey pun meminta pemerintah seharusnya mempertimbangkan matang-matang peraturan ini sebelum disahkan. Menurutnya, jangan sampai peraturan yang tadinya ditujukan untuk mencegah perokok anak justru berdampak pada keberlangsungan usaha masyarakat Pekanbaru.

"Setuju aku rokok itu tidak boleh dijual untuk anak. Kita sudah terbiasa untuk jual ke orang-orang dewasa saja, tapi kenapa pula kemudian pedagangnya yang langsung dilarang? Ini jelas tidak adil. Dicari lah solusi yang benar-benar pas,”ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title