Perbarindo Sumut Gelar Pelatihan Aplikasi Digital SIPPENA dan SIMR
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - DPD Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat (Perbarindo) Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan kegiatan pelatihan aplikasi digital Sistem Informasi Pelaporan Pengaduan Nasabah (SIPPENA) dan Sistem Informasi Manajemen Risiko (SIMR) untuk tingkat kualitas Direksi dan Karyawan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Adapun Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari, Hari Pertama pelatihan Aplikasi Digital SIPPENA untuk menyusun Laporan Self Assesment Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada tanggal 9 September 2024 dan hari berikutnya tanggal 10 September 2024 pelatihan Aplikasi Digital SIMR untuk pemantauan Limit Risk Appetite/Tolerance dan Penerapan Manajemen Risiko BPR-BPRS.
Kegiatan ini bertempat di Hotel Grand Central Premiere, Jalan Putri Merak Jingga dengan menghadirkan Creva Business Consulting Jawa Timur, Fernando.A.Siahaan, S.E., M.M., sebagai narasumber serta dibuka langsung Togi Hendrik Siagian, selaku Kepala Bagian Pengawasan Perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan mewakili Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumut.
"OJK cukup concern dan sebelumnya telah disampaikan berkali-kali kepada BPR-BPRS dalam acara recycling tahunan yang diadakan OJK, Edukasi dan Perlindungan kepada Konsumen Bank sejalan dengan pelaksanaan UU PPSK yang sebelumnya diterbitkan oleh Pemerintah, adapun laporan Self Assesment Edukasi dan Perlindungan Konsumen wajib dilaporkan ke OJK paling lambat akhir September 2024” kata Togi, di Medan, Selasa 10 September 2024.
Togi juga menambahkan, sama seperti yang telah berjalan pada Bank Umum, penerapan manajemen Risiko menjadi hal yang sangat penting bagi BPR-BPRS dimana Tingkat Kesehatan BPR akan dinilai dari penerapan Manajemen Risiko. "Dimana penilaian bukan hanya dari Aspek Kuantitatif namun juga dari Aspek Kualitatif BPR. Kerjasama penggunaan aplikasi dari Creva diharapkan dapat membantu BPR dalam menyiapkan laporan-laporan terkait kebijakan-kebijakan OJK khususnya Perlindungan Konsumen dan Manajemen Risiko," ungkapnya.
Ketua DPD Perbarindo Sumut Hardey Sabar MT Silaban menyampaikan Perbarindo secara terus menerus berupaya melakukan kegiatan pelatihan terkait ketentuan dan kebijakan dari OJK untuk peningkatan kapasitas SDM dan Digitalisasi Perbankan. "Pelatihan ini dilaksanakan berdasarkan POJK Nomor 22/2023 dan Nomor 13/2015, diharapkan para peserta dapat mengaplikasikan Digitalisasi pelaporan ini dengan sebaik-baiknya," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Perbarindo Sumut, Mery Sulianty H.Sitanggang melaporkan bahwa pelatihan ini dilaksanakan untuk membantu BPR-BPRS dalam memudahkan pembuatan laporan-laporan wajib ke OJK. Dia melaporka pelatihan ini diikuti oleh 37 peserta, di hari pertama dan 29 oeserta di hari kedua yang berasal dari 23 BPR-BPRS di Sumut dan juga berasal dari Aceh dan Batam.