Perda KTR Pekanbaru Disahkan, Pedagang Diambang Keterpurukan Pendapatan

Salah satu event di Kota Pekanbaru. (Ilustrasi)
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Padahal sebelumnya, pada Rabu 4 September 2024, perwakilan paguyuban pedagang Kota Pekanbaru berupaya menyambangi Kantor DPRD Pekanbaru dan Kantor Wali Kota untuk menyampaikan surat masukan dan penolakan atas pelarangan total penjualan rokok termasuk penerapan zonasi radius 200 m bebas penjualan rokok.

Festival Bunga dan Buah 2024 di Kabupaten Karo, Target Kunjungan 80.000 Wisatawan

Dalam suratnya, para pedagang berharap pemerintah dapat memberikan perhatian dan kesempatan agar para pedagang dapat merasa aman dan nyaman mencari nafkah dari produk legal. Mereka cemas karena penerapan zonasi pada Perda KTR tersebut, sama saja memaksa mereka untuk berpindah tempat jualan tanpa ada solusi.