Pelaku Ekonomi Kreatif Sambut Positif Pemkot Siantar Revisi Perda KTR
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Pelaku ekonomi sektor kreatif di daerah Sumatera Utara menyambut baik langkah Pemerintah Kota Pematangsiantar yang tengah memproses revisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 (Perda No 12/2018) tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Salah satu poin utamanya adalah pencabutan status Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lapangan H Adam Malik.
Pasalnya tempat ini merupakan satu-satunya lapangan luas dan terbuka yang menjadi denyut pertumbuhan ekonomi di Pematangsiantar seperti konser, pasar malam, bazar, festival dan lain sebagainya.
Ketua Forum Backstagers Indonesia DPD Sumatra Utara (Sumut), H. Muhammad Ichsan Nasution mengatakan, pelaku ekonomi kreatif menyambut dengan sangat baik langkah maju Pemkot Pematangsiantar tersebut.
“Tapi memang terkait dengan pengetatan regulasi, berdampak pada berkurangnya support untuk event-event. Pada akhirnya memaksa industri kreatif harus putar otak,” ujar pria yang akrab disapa Ican ini, dalam keterangannya Jumat 28 Maret 2025.
Menurut Ican, revisi aturan perda KTR di wilayah ini memberikan kesempatan bernapas bagi sektor di tengah situasi ekonomi yang sedang lesu. Apalagi mengingat selama ini memang produk tembakau memberikan dukungan penuh pada sektor kreatif.
Motor BSA, ciri khas Kota Pematangsiantar.
- Istimewa/VIVA Medan
“Revisi Perda KTR ini bagus dan kami mendukung. Tidak bisa dipungkiri banyak pelaku ekonomi lokal yang memang bergantung pada industri hasil tembakau. Dan selama ini dengan adanya berbagai pelarangan terkait KTR, pasti terdampak. Revisi Perda KTR ini juga memberi kesempatan bagi tumbuh kembang industri kreatif,” tegas Ican.