Bacalon Wabup Tapsel Ahmad Buchori Tak Jalani Pemeriksaan, Ini Kata KPU dan Bawaslu

Pilkada Serentak 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Bakal Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Ahmad Buchori, yang merupakan pasangan dari Bacalon Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu, dilaporkan sedang sakit dan dia pun diajukan untuk diganti. Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu - Ahmad Buchori merupakan pendamping dari Bacalon Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu.

Orang Utan Fest 2024: Meningkatkan Kepedulian Gen Z soal Konservasi

Keduanya maju di Pilkada Tapsel tahun 2024, melalui jalur perseorangan dan Dolly Pasaribu masih berstatus Bupati Tapsel saat ini atau incumbent. Pasangan ini, mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten, pada Rabu sore, 28 Agustus 2024.

Kini, berkas pendaftaran Dolly Pasaribu - Ahmad Buchori dilakukan verifikasi di KPU Tapsel. Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Kehumasan (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan menjelaskan bahwa pihaknya, belum menerima surat pengajuan pergantian Ahmad Buchori.

Pilkada Tapsel 'Agak Laen', Dolly: Tidak Bermaksud Pertahankan Dinasti, Keberlanjutan Pembangunan

"Belum ada pengumuman berita acara dan penelitian berkas pendaftaran administrasi bakal calon. Ini lagi penelitian berkasnya, baru melakukan klarifikasi terakhir ijazahnya," kata Vernando, saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 4 September 2024.

Vernando mengakui bahwa Ahmad Buchori tidak hadir dalam pemeriksaan kesehatan di RSUP H Adam Malik, Kota Medan, Senin lalu, 2 September 2024. Dengan alasan sakit dan memiliki surat keterangan dari RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Sepasang Kekasih di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Diduga Jadi Pengedar Sabu

"Ada surat dari Direktur Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, bahwa Achmad Buchori itu tidak bisa mengikuti pemeriksaan kesehatan. Karena, dalam keadaan kondisi sakit. Makanya dilakukan klarifikasi ke sana Bawaslu dan KPU nanti di Jakarta," kata Vernando.

Vernando menjelaskan sejauh pihak KPU Tapsel melakukan verifikasi dokumen pendaftaran dan lainnya. Baru nanti akan akan diputuskan atau tetapkan "Belum lah, nanti setelah pemeriksaan penelitian berkas nya itu. Nah, kan adanya pengumumannya itu. Tanggal 6 September nanti pengumumannya (pengajuan pergantian Bacalon). Tiga hari setelah itu barulah orang itu di situ lah orang itu mengajukan (pergantian) calon. Karena, sudah keluar terkait kelengkapan administrasi pendaftaran calon pasangan itu," jelasnya.

Vernando mengatakan sejauh ini, Bawaslu Kabupaten Tapsel belum menerima surat pengajuan pergantian Ahmad Buchori. Tapi, bila informasi beredar seperti itu. Tapi, dipastikan dengan dokumen atau surat pengajuan tersebut. "Gak ada, belum ada (pengajuan pergantian Bacalon). Kalau berita simpangsiurnya memang ada. Kalau pengajuan surat belum. Orang itu kan menunggu dari hasil penelitian berkas administrasi dari KPU," ucap Vernando.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan pergantian Bacakada yang sudah mendaftar ke KPU boleh-boleh saja. Hal tersebut, diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Bila hasil rikkes (pemeriksaan kesehatan) ini, ada paslon yang bisa Gubernur atau calon Bupatinya atau Walkotnya atau wakilnya, ternyata hasil rikkes menyatakan tidak memenuhi syarat. Terkait itu, maka paslon harus diganti pasangannya. Namanya sakit kan gak mungkin dipaksakan dan butuh waktu untuk penyembuhan," jelas Agus.

Agus mengatakan pengajuan pergantian Bacakada sakit, atau tidak memenuhi syarat hasil pemeriksaan kesehatan. Masa pergantian sesuai dengan PKPU tersebut, dari tanggal 6 hingga 8 September 2024, mendatang.

"Maka diberi kesempatan pada parpol atau gabungan parpol, untuk ajukan calon pengganti di antara tanggal 6 sampai tanggal 8 September 2024 ini. Kalau ini mengundurkan diri tentu ada prosedur lain terkait itu," kata Agus.