Sepasang Kekasih di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Diduga Jadi Pengedar Sabu

Sepasang kekasih, SPH dan NAP ditangkap Satnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Sumber :
  • Dok Polres Padangsidimpuan

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, menangkap sepasang kekasih, berinisial SPH (35) dan NAP (25), diduga menjadi pengedar narkoba dengan jenis sabu di sebuah kontrakan di Gang Durian, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Minggu malam, 11 Agustus 2024.

Djumongkas Hutagaol Jadikan Kantor Medan Bus Rumah Pemenangan Edy Rahmayadi

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, mengungkapkan bahwa penangkapan sepasang kekasih ini, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.

"Saat kami dan Kepala Lingkungan setempat mengetuk pintu, seorang perempuan berinisial, NAP, membuka pintu," ucap Jasama kepada wartawan, Senin 12 Agustus 2024.

Rico Waas : Kita Bangun Kota Medan dengan Nilai-nilai Humanis

Jasama mengungkapkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap rumah kontrakan tersebut, ditemukan SPH di dalam Kamar. Ternyata, dari saku celana sebelah kiri milik pria tersebut, Polisi menemukan sebungkus kotak rokok.

"Di dalam kotak rokok itu, terdapat 11 paket sabu seberat 1,15 Gram. Lalu, ada juga beberapa plastik klip kosong di dalam bungkus rokok tersebut," tutur Jasama.

Perenang Andalan Sumut, Felix Viktor Sukses Raih Medali Emas di PON 2024

Jasama mengatakan berdasarkan keterangan SPH, mengaku bahwa barang haram tersebut, miliknya dan diterima dari seseorang di Desa Sidadi, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Atas pengakuan dari SPH, Jasama mengatakan pihaknya, saat ini masih mendalami kasus peredaran narkoba tersebut.

"Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna proses pengembangan, terkait kasus ini. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kini keduanya pelaku dan berikut barang bukti kami bawa ke Mapolres Padangsidimpuan," sebut Jasama.