Kontestasi Pilkada Tapsel, Dorong Pilih Pemimpin Berkomitmen pada Pembangunan Berkelanjutan
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Kontestasi perpolitikan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam rangka menyongsong perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menarik untuk dicermati. Hingga saat ini, sudah muncul dua bakal calon Bupati yang beredar di masyarakat yakni, H. Dolly Pasaribu (DP) sebagai petahana (incumbent) dengan sang penantang, Gus Irawan Pasaribu (GIP).
Pemerhati Ekonomi Regional dan Dosen, Dr. (cand) Abdi Tanjung, SE, MM menilai, banyak hal menarik menilik dinamika Pilkada Tapsel kali ini. DP mencalonkan diri lewat jalur independen atau jalur perseorangan yang diyakini akan lolos menjadi salah satu calon dalam kontestasi kali ini setelah melalui tahapan verfak oleh KPUĀ Tapsel.
Sedangkan GIP di gadang-gadang akan diusung Partai Gerindra, PKS, Nasdem, PAN dan partai lainnya. GIP saat ini anggota DPR RI terpilih sekaligus Ketua Partai Gerindra Sumatera Utara dikampanyekan turun gunung untuk membenahi kondisi Tapsel saat ini. GIP ini juga sukses terpilih untuk ketiga kalinya menjadi anggota DPR Pusat mewakili Dapil Sumut II.
''Pertemuan keluarga Pasaribu menjadi salah satu topik hangat dalam perebutan kekuasaan di Tapsel tahun 2024 ini,'' ucap Dr. (cand) Abdi Tanjung, SE, MM kepada wartawan, Jumat 9 Agustus 2024 malam.
Kenyataannya memang DP adalah keponakan kandung dari GIP. ''Atau GIP adalah uda dari Bupati Dolly Pasaribu. Dolly sendiri adalah putra dari Almarhum Panusunan Pasaribu, tokoh sentral yang menjadi kunci keberhasilan keluarga besar ini,'' cetusnya.
Abdi mengatakan, Pilkada pada dasarnya adalah agenda rutin dalam rangka mengevaluasi kepemimpinan daerah setiap lima tahun dan memberikan kesempatan kepada rakyat menentukan apakah perlu pergantian kepala daerah dan sekaligus mengevaluasi kinerja Kepala Daerah selama periode kepemimpinannnya selama lima tahun berlalu.
Periode Dolly sendiri tidak genap 5 tahun, karena Dolly dilantik di Februari 2021. Namun untuk keberlangsungan pembangunan dan agenda pilkada serentak maka pemilihan diadakan tanggal 27 November 2024 yang akan datang. Setiap warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentu berhak untuk mengikuti atau mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah.