Bacalon Bupati Batubara Zahir Ditangkap, PDIP Ingatkan Polda Sumut Patuhi Perkap

Bacalon Bupati Batubara, Zahir (kemeja putih pakai peci).
Sumber :
  • Instagram Zahir

VIVA Medan - Penyidik Tipikor Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menangkap mantan Bupati Batubara, Zahir, yang merupakan tersangka dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023. Zahir diamankan di rumahnya, di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa pagi, 3 September 2024.

Djumongkas Hutagaol Jadikan Kantor Medan Bus Rumah Pemenangan Edy Rahmayadi

Kini, politisi PDI Perjuangan sudah diboyong dan diamankan di Markas Polda Sumut. Menyikapi hal itu, Wakil ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan Sumut, Sarma Hutajulu, SH mengatakan Polda Sumut, dinilai tidak menjalani Peraturan Kapolri (Perkap) tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan Calon Kepala Daerah.

“Memang penangkapan dan penahanan tersebut, adalah kewenangan penyidik. Namun, kewenangan tersebut, hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP," ucap Sarma, dalam keterangan tertulis, diterima VIVA, Senin 3 September 2024.

Alasan PDIP Mengusung Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut, Yasonna: Pengalamannya Mumpuni

Sarma yang merupakan praktisi hukum, mendorong penyidik Polda Sumut, untuk transparan dalam proses melibatkan Zahir, yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batubara itu. "Supaya tidak terkesan lebih banyak muatan politik, dari pada penegakan hukumnya. Dimana hal tersebut, dapat kita lihat mulai dari penetapan DPO sampai kemudian kita disuguhkan, berita telah menyerahkan diri. Kemudian, ditangguhkan penahanannya tanpa penjelasan secara transparan kapan seluruh proses itu terjadi," kata Sarma.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut, Sarma Hutajulu.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Rico-Zaki Dinilai Mampu Lanjutkan Program Bobby Nasution di Kota Medan

Sarma mengingatkan kepada Polda Sumut bahwa Kapolri telah mengeluarkan telegram dengan Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023, tentang penundaan proses hukum, terkait pengungkapan kasus, tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Hal itu, bertujuan agar pilkada dapat berjalan kondusif.

"Telegram tersebut bukan hanya berlaku bagi Pileg dan Pilpres, tapi juga berlaku bagi proses Pilkada serentak di seluruh Indonesia," tutur Sarma.

Halaman Selanjutnya
img_title