Jalur Perseorangan Pilkada Serentak 2024 di Sumut, 3 Paslon TMS, Dua Paslon MS

Pilkada Serentak 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mencatat ada tiga Bacalon Bupati dan Wakil Bupati maju dari jalur perseorangan, tidak memenuhi syarat (TMS) sampai dengan perbaikan tahap kedua terkait dokumen syarat dukungannya.

img_title 5 Kepala Daerah Paparkan Usulan KKSB 2026, Bobby Nasution: Jangan Cuma Bangunan, SDM Harus Ikut Berkembang

Ketiga pasangan Bacalon Pilkada serentak 2024 itu, yang TMS tersebut, yakni Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Yunita Rebeka Marbun dan Tonny Sihombing. Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Fonaha Zega MAP dan Nyak Pau Aceh. Kemudian, Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Toba Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam.

Hal itu, diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Raja Ahab Damanik. Ia mengatakan ketiga pasangan Bacalon itu, TMS dengan berbagai alasan dalam persyaratan tidak terpenuhi, dalam verifikasi faktual (verfak).

img_title Catat! Polda Sumut Gelar Operasi Patuh Toba 2026 hingga 8 November, Ini Sasaran Utamanya

"Untuk Humbangahsundutan, tidak menyerahkan dukungan perbaikan kedua," kata Raja saat dikonfirmasi VIVA Medan, Sabtu 13 Juli 2024.

Lanjut, Raja mengatakan untuk Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Fonaha Zega MAP dan Nyak Pau Aceh, kekurangan jumlah dukungan perbaikan ke dua 3925 yang diserahkan 3900, status dikembalikan tidak memenuhi syarat.

img_title Konflik Kepala Daerah, Rico Waas Sebut Berdampak dan Bisa Merusak Program Pembangunan

"Sedangkan, Kabupaten Toba atas nama, Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam tidak hadir menyerahakan dukungan dan tidak submit di Silon," jelas Raja.

Raja mengungkapkan ketiga pasangan Bacalon Kepala Daerah itu berstatus TMS. Setelah pihak KPU, melakukan proses verifikasi faktual. Sementara itu, Raja menjelaskan ada dua Bacalon pasangan kepala daerah, maju dari jalur perorangan yang sudah memenuhi syarat atau MS, yakni Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Dairi yakni Rimso Maruli Sinaga dan Barita Sihite memenuhi syarat.

Selanjutnya, Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Dairi, David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan dan Anwar Sani."Memenuhi syarat, masih 2 paslon yang ada di Kabupaten Dairi aja," kata Raja.

Selain itu, Raja mengungkapkan tiga Bacalon kepala daerah yang mengikuti proses verifikasi faktual tahap dua, yaitu pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Putra Pasaribu dan Ahmad Buchori. Kemudian, Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, Hendra Simanjuntak dan Kiswandi, serta calon Bupati Toba Thurman Hutapea dan Ronald Efendy Panjaitan.

Halaman Selanjutnya
img_title