Bacalon Wabup Tapsel Ahmad Buchori Tak Jalani Pemeriksaan, Ini Kata KPU dan Bawaslu

Pilkada Serentak 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Vernando mengatakan sejauh ini, Bawaslu Kabupaten Tapsel belum menerima surat pengajuan pergantian Ahmad Buchori. Tapi, bila informasi beredar seperti itu. Tapi, dipastikan dengan dokumen atau surat pengajuan tersebut. "Gak ada, belum ada (pengajuan pergantian Bacalon). Kalau berita simpangsiurnya memang ada. Kalau pengajuan surat belum. Orang itu kan menunggu dari hasil penelitian berkas administrasi dari KPU," ucap Vernando.

Bawaslu Tapsel Optimalkan Pengawasan Coklit, akan Lakukan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih

Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan pergantian Bacakada yang sudah mendaftar ke KPU boleh-boleh saja. Hal tersebut, diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Bila hasil rikkes (pemeriksaan kesehatan) ini, ada paslon yang bisa Gubernur atau calon Bupatinya atau Walkotnya atau wakilnya, ternyata hasil rikkes menyatakan tidak memenuhi syarat. Terkait itu, maka paslon harus diganti pasangannya. Namanya sakit kan gak mungkin dipaksakan dan butuh waktu untuk penyembuhan," jelas Agus.

Dugaan Pemalsuan Syarat Dukungan, Warga dan Anggota Dewan Laporkan Bupati Tapsel ke Bawaslu

Agus mengatakan pengajuan pergantian Bacakada sakit, atau tidak memenuhi syarat hasil pemeriksaan kesehatan. Masa pergantian sesuai dengan PKPU tersebut, dari tanggal 6 hingga 8 September 2024, mendatang.

"Maka diberi kesempatan pada parpol atau gabungan parpol, untuk ajukan calon pengganti di antara tanggal 6 sampai tanggal 8 September 2024 ini. Kalau ini mengundurkan diri tentu ada prosedur lain terkait itu," kata Agus.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparatur Pemda di Pilkada Tapsel Ditangani Kepolisian